Kata kunci: Perkosaan dalam Perkawinan, Hukum Islam, mu‟āsyarah bil ma‟rūf, ḍarar. Tidak dapat dimungkiri bahwa setiap rumah tangga keluarga pasti terdapat konflik, yang tak jarang berujung pada tindakan kekerasan. Regulasi yang disusun untuk mencegah dan menindak tindakan kekerasan dalam rumah tangga tak jarang mendapatkan penolakan, seperti penolakan kepada RUU Penghapusan Ke…