Text
Praktik Akad Mudharabah Pada Petani Tomat (Studi Kasus di Desa Polagan Galis Pamekasan. Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura
Kata Kunci : Praktik, Akad Mudharabah, Petani Tomat
Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengelola modal untuk digunakan sebagai aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Islam memperbolehkan kerjasama sebagai upaya untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang terbengkalai, akan tatapi dalam bekerjasama harus adil dalam segi keuntungan dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak saling merugikan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kebiasaan para pengelola tanaman tomat di Desa Polagan dalam menerepakan sistem bagi hasil dengan cara pengambilan keuntungan kepada pemilik modal apakah sudah sesuai dengan konsep mudharabah yang sudah diatur dalam islam.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Bagaimana praktik akad Mudhrabah dalam pengambilan keuntungan tanaman tomat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan; kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap akad mudharabah dalam pengembilan keuntungan tanaman tomat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengn jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara, observasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terbuka dan jenis obervasi ialah observasi non partisipan, dan informannya adalah pemilik modal dan penglola.
Adapun hasil penelitian dalam melakukan praktik akad mudharabah pada petani tomat dalam mengambil keuntungan pemilik modal dengan pengelola mengadakan pertemuan terlebih dahulu baik itu atas inisiatif pemilik modal maupun pengelola modal baik itu disengaja atau tidak, serta pemberian modal dari pemilik modal terhadap pengelola. Bentuk akad yang diterapkan dilakukan secara lisan atas dasar suka sama suka, rela sama rela, ikhlas sama ikhlas dan saling percaya tidak terlalu formal. Jenis mudharabah yang diterapkan menurut pandangan ekonomi syariah adalah mudharabah mutlqoh dan mudharabah muqayyadah. Pemilik modal tidak dibatasi untuk ikut serta mengeluarkan biaya dalam kerjasama tersebut. Dalam penjualan hasil panen semuanya di lakukan oleh pengelola modal,serta memberikannya terhadap pemilik modal untuk membagi hasil penjualan yang sudah dijual. Namun yang menjadi masalah adalah tidak adanya keterbukaan oleh pengelola terhadap pemilik modal. Pembagian hasil dilakukan dengan cara si pengelola menyetorkan semua hasil panennya kepada pemilik modal. Pada saat pengelola menyetorkan hasil panen tomat, si pengelola ini tidak memberi tahu harga pada saat selesai penimbangan, pengelola hanya mencatat berapa kilo yang di dapatkan selama penyetoran. Sehingga memberikan kecurigaan terhadap pemilik modal. Pandangan hukum Islam terhadap praktik akad mudharabah dalam pengambilan keuntungan tanaman tomat di desa Polagan Galis Pamekasan praktiknya bertentangan dengan hukum Islam. Karena ada syarat dan rukun yang tidak terpenuhi, yaitu ketidak sesuaian dari akad awal dalam kerjasama tersebut, serta tidak adanya keterbukaan antara pengelola dengan pemilik modal dalam menjual dan menyetorkan hasil panen tomat tersebut. Pada dasarnya Islam dengan sangat tegas melarang kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Nilai kebenaran ini memberikan pengaruh pada pihak yang melakukan pejanjian untuk tidak berdusta, menipu melakukan kecurangan agar dapat menghasilkan kerja sama dengan tujuan akad yang sebenarnya. Maka dari itu pada akad mudharabah ini, harus ada kejelasan dan kepercayaan dari kedua pihak, jangan saling membohongi di antara keduanya.
Tidak tersedia versi lain