Text
Pembayaran Hutang Piutang Emas Dengan Standar Harga Jual Emas Desa Samiran dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Hutang piutang, Emas, Hukum Ekonomi Syariah.
Hutang piutang atau qardh adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan di kemudian hari. Salah satu praktik terjadinya hutang piutang emas, dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan dalam pembayaran hutang dimana ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, hal ini membuat pihak pemberi hutang merasa kecewa dan dirugikan, karena dalam pembayaran pihak berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas saja.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara dan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan jenis observasi non partisipan, dan informanya adala pihak berhutang dan pemberi hutang.
Adapun hasil penelitian dalam melakukan hutang piutang emas, pertama, praktik hutang piutang yang meminjam berupa cincin emas dalam pembayarannya pihak berhutang hanya membayar uang sesuai dengan harga jual emas sehingga pihak pemberi hutang merasa dirugikan dan kecewa pada saat pembayaran hutang. Kedua, faktor penyebab masyarakat berhutang emas karena emas merupakan barang yang mudah di jual dan pihak pemberi hutang pada waktu itu hanya memiliki emas, tidak mempunyai cukup uang yang dibutuhkan oleh pihak berhutang, hasil dari penjualan emas tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak berhutang tidak terlalu besar dan juga tidak terlalau kecil, masyarakat lebih memilih untuk meminjam emas untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Ketiga, perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik yang dilarang dan jelas hukumnya tidak dibolehkan, karena ada perbedaan jenis dan nilai barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 606 yang berbunyi: Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
Tidak tersedia versi lain