Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Bagi Hasil Usaha Kelompok Tani Tunas Jaya. (Studi Kasus Di Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Bagi Hasil; Hukum Ekonomi Syariah; Kelompok Tani.
Kerja sama antara petani dengan pemodal tersebut sangat berguna
terhadap para petani yang tidak memiliki modal untuk bertanam, tetapi pembagian
keuntungan tersebut dibagi dua, dengan perbandingan 75% untuk pemodal dan
25% untuk petani. Sistem bagi hasil ini sangat memberatkan petani sehingga perlu
memperhatikan prinsip keadilan antara pihak-pihak yang bertransaksi, karena
dalam akad mudharabah bagi hasil harus proporsi yang adil.
Penelitian ini menfokuskan 2 poin penelitian, yaitu: 1) Bagaimana
implementasi bagi hasil usaha kelompok tani Tunas Jaya di Desa Larangan Dalam
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?; 2) Bagaimana tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap implementasi bagi hasil usaha kelompok tani Tunas
Jaya di Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?.
Tujuannya untuk mengetahui implementasi bagi hasil dan tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap pelaksanaan bagi hasil tersebut.
Jenis penelitian hukum empiris (fiel research) kualitatif karena berupaya
untuk melihat hukum dalam artian yang nyata sedangkan pendekatannya studi
kasus, sumber datanya sumber data primer dan sekunder dengan teknik purposive
sampling, dengan informan 5 orang. Prosedur pengumpulan datanya
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis
menggunakan teknik Miles and Hubermasn (Reduksi, penyajian dan kesimpulan)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi bagi hasil usaha
bertentangan dengan fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000, kompilasi hukum
ekonomi syariah tentang Mudharabah, prinsip/azaz keadilan dan azaz saling
menguntungkan dalam prinsip ekonomi syariah karena tidak seimbang. Ditinjauan
dari Hukum Ekonomi Syariah, implementasi bagi hasil usaha kelompok tani
Tunas Jaya secara prosedural sudah dilakukan secara benar dan baik, tetapi
dipembagian hasilnya yang bertentangan dengan akad mudharabah, Fatwa DSN
No: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab VIII pasal 252 yang isinya kerugian
usaha dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian
mudharib/petani, dibebankan pada pemilik modal
Tidak tersedia versi lain