Kata Kunci: Bagi Hasil; Hukum Ekonomi Syariah; Kelompok Tani. Kerja sama antara petani dengan pemodal tersebut sangat berguna terhadap para petani yang tidak memiliki modal untuk bertanam, tetapi pembagian keuntungan tersebut dibagi dua, dengan perbandingan 75% untuk pemodal dan 25% untuk petani. Sistem bagi hasil ini sangat memberatkan petani sehingga perlu memperhatikan prinsip keadi…