Text
Hutang Piutang di Kelompok Pengajian Dusun Candi Selatan Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Perspektif Riba al-Qard
Kata Kunci: Hutang Piutang, Kelompok Pengajian, Riba al-Qardh
Secara istilah al-Qardhadalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap
imbalan. Hutang piutang merupakan orang yang menyerahkan hartanya atau
meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dikembalikan pada waktunya
dengan nilai yang sama. Namun mereka melakukan hutang piutang dengan
adanya penambahan pada saat pengembalian.
Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji: Pertama, bagaimana pelaksanaan
hutang piutang di kelompok pengajian Dusun Candi Desa Polagan Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif riba al-Qardhterhadap
pelaksanaan hutang piutang di kelompok pengajian Dusun Candi Desa Polagan
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif, dengan jenis
penelitian lapangan atau yang dikenal dengan Field Research, pengumpulan data
yang digunakan oleh peneliti yaitu, observasi (pengamatan), wawancara
(interview), dan dokumentasi, kemudian diolah dengan cara menganalisis data
sehingga menjadi data yang lengkap. Penelitian ini beralokasi di Dusun Candi
Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil penelitian ini dapat ditemukan bahwa: Pertama, peminjam
mendatangi bendahara dari kelompok pengajian tersebut untuk mengajukan
pinjaman, setelah mendapatkan pinjaman uang, kedua belah pihak antara kreditur
dan debitur melakukan kesepakatan jika hutang piutang tersebut pengembaliannya
dilebihkan sebesar 5% dari pinjaman awal dalam jangka waktu pembayaran satu
bulan. Apabila debitur tidak dapat membayar pada waktu yang sudah disepakati
maka akan diberi perpanjangan waktu asalkan debitur tetap mebayar kelebihan
atau sanksi yang sudah disepakati diawal peminjaman dan sanksi tersebut tetap
berlaku dan harus dibayar sampai debitur melunasi hutang tersebut. Kedua,
berdasarkan teori riba al-qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu
yang disyaratkan terhadap yang berhutang, teori ini sejalan dengan praktek yang
dilakukan oleh anggota atau masyarakat di kelompok pengajian Dusun Candi
Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dimana mereka melakukan
hutang piutang kepada kelompok pengajian dengan syarat pengembaliannya
dilebihkan.
Tidak tersedia versi lain