Kata Kunci: Hutang Piutang, Kelompok Pengajian, Riba al-Qardh Secara istilah al-Qardhadalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Hutang piutang merupakan orang yang menyerahkan hartanya atau meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. Namun …