Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Tanah Pertanian Di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Kerjasama Pertanian; Muamalah; ‘Urf
Pertanian merupakan suatu kegiatan bercocok tanam yang mana hasinya
akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan diperjual belikan.
Dalam pelasanaan pertanian tidak semua orang memiliki lahan sendiri unuk
melakukan pertanian, sehingga beberapa orang harus mengelola lahan milik orang
lain. Dari situlah maka akan muncul yang namanya kerjasama dibidang peranian
yang melibakan dua pihak yaiu pihak pemilik lahan dan pihak penggarap lahan.
Dalam Islam ada beberapa bentuk kerjasama pertanian, yang pertama yaitu
kerjasama muzara’ah, yang mana kerjasama muzara’ah ini melibakan dua pihak
yaitu pemilik lahan dan penggarap lahan dengan ketenuan bagi hasil dan bibit
berasal dari pemilik lahan. Yang kedua yaitu kerjasama mukhabarah yang mana
kerjasama mukhabarah ini melibakan dua pihak yaitu pemilik lahan dan
penggarap lahan dengan ketenuan bagi hasil dan bibit berasal dari penggarap
lahan. Dan yang ketiga yaitu kerjasama musaqah yang mana dalam kerjasama
musaqah ini melibakan dua pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap lahan
dengan perjanjian bagi hasil, dan pihak penggarap lahan hanya memiliki
kewajiban untuk memelihara tanaman. Namun tidak semua bentuk kerjasama
pertanian yang ada di masyaraka itu sesuai dengan bentuk-bentuk kerjasam yang
sudah ada dalam Islam sehingga perlu dikaji kembali terkait kerjasama pertanian
di masyarakat apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum
Islam atau tidak. Sebab dalam Islam sudah ada ketentuan-ketentuan tertentu
dalam melakukan sebuah kerjasama pertanian.
Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan
kerjasama pengelolaan tanah pertanian di desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk
Kabupaten Sumenep? Dan 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap pelaksanaan kerjasama pengelolaan tanah pertanian di desa Bakeong
Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep?
Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif untuk
mengungkap dan memahami sesuatu dibalik peristiwa yang sedikitpun belum
diketahui dan untuk mendapatkan wawasan tentang alamiah, memberi rincian
yang kompleks tentang peristiwa yang sulit diungkap oleh metode kuantitatif.
Dengan jenis penelitian deskriptif karena data yang dikumpulkan adalah katakata, gambar-gambar dan bukan angka-angka. Pengumpulan data diperoleh
melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan sumber data diperoleh dari
masyarakat desa Bakeong yang meliputi pengelola lahan pertanian, pemilik lahan
tokoh masyarakat yang mengetahui bentuk kerjasama pengelolaan tanah pertanian
di desa Bakeong dan dokumen yang juga menjadi sumber data. Untuk teknik
vi
analisis data yang dipakai adalah mulai dari reduksi data, display data dan
verifikasi atau menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk kerjasama
pengelolaan tanah pertanian yang terjadi di Desa Bakeong merupakan suatu
bentuk kerjasama pertanian dengan sistem bagi hasil dan untuk ketentuan dalam
kerjasama pertaniannya yaitu bibi yang akan ditanam dilahan pertanian adalah
bibit dari kedua belah pihak dan untuk pupukpun demikian. Sementara untuk
biaya-biaya selama proses pertanian berlangsung ditanggung sepenuhnya oleh
pengelola lahan dan ketika musim panen tiba maka hasil pertanian akan dibagi
dua yaitu satu bagian untuk pemilk lahan dan satu bagiannya lagi adalah milik
pengelola lahan. Dan dalam perjanian antara para pihak mereka tidak
melakukannya secara tertulis, melainkan memakai cara kekeluargaan dengan
menanamkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak dan para pihak juga
tidak menentukan terkait jangka waktu dalam pelaksanaan kerjasama
pertaniannya. Kedua, berdasarkan tinjaun hukum ekonomi syariah, kerjasama
pertanian yang terjadi di masyarakat Bakeong dengan ketentuan adanya
pencampuran bibit antara kedua belah pihak itu hukumnya adalah mubah karena
kerjasama pertaniannya merupakan transaksi muamalah yang dilakukan oleh
kedua belah pihak yang sama-sama rela dan tidak merasa dirugikan dengan
adanya kejasama tersebut dan bahkan para pihak merasa saling diuntungkan
dengan adanya kerjasama tersebut. Dan kerjasama pertanian yang terjadi di
masyarakat Bakeong merupakan ‘urf yang shahih
Tidak tersedia versi lain