Text
Pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang Pembatalan Sepihak Akad Pemesanan Tembakau Rajangan Berpanjar (Studi Kasus Di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan)
Kata kunci: Pembatalan Akad, Tembakau Rajangan, Hukum Ekonomi Syariah
Pembatalan sepihak pada akad jual beli tembakau rajangan terjadi dimana
jual beli yang terdapat antara penjual (petani tembakau) dengan pembeli terdapat
uang panjar yang diberikan sebelum melakukan pemberian barang kepada
pembeli. Dalam hal ini terdapat masalah yang mana setelah jatuh tempo
pembayaran dari pihak penjual membatalkan jual belinya dengan cara sepihak
tanpa persetujuan dari pembeli terlebih dahulu.
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum
ekonomi syariah tentang hukum pembatalan sepihak pada akad jual beli tembakau
rajangan di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Pokok
masalah tersebut selanjutnya diuraikan kedalam beberapa substansi yaitu: 1).
Bagaimana praktik dan alasan pembatalan sepihak pada akad pemesanan
tembakau rajangan berpanjar di Dusun Masaran Desa Ragang. 2). Bagaimana
padangan hukum ekonomi syariah tentang pembatalan sepihak pada akad
pemesanan tembakau rajangan berpanjar di Dusun Masaran Desa Ragang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research)
dengan jenis penelitian kualitatif dengan tekhnik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dan
digambarkan secara menyeluruh dari Pandangan Hukum Ekonomi Syariah
Tentang Pembatalan Sepihak Akad Pemesanan Tembakau Rajangan Berpanjar
(Studi Kasus Di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan). Sumber
data yang digunakan yaitu primer yang mana datanya dikumpulkan oleh peneliti
langsung dari sumber utama dan untuk analisisnya menggunakan deskriptif
normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pembeli menaruh panjar dari
harga yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual tembakau rajangan, pembeli
membeli tembakau rajangan disaat tembakau masih dalam keadaan setengah
kering, setelah jatuh tempo pembayaran penjual membatalkan transaksinya secara
sepihak dengan alasan harga yang kurang sesuai dan menjualnya kepada pembeli
lain yang menawarkan harga lebih tinggi. Pembatalan sepihak pada akad jual beli
tembakau rajangan ini menurut hukum ekonomi Islam dilarang karena barang
yang dijual termasuk barang yang belum jelas hasilnya dan pembatalan akadnya
juga dilarang karena termasuk jual beli yang terlarang sebab syara’.
Tidak tersedia versi lain