Kata kunci: Pembatalan Akad, Tembakau Rajangan, Hukum Ekonomi Syariah Pembatalan sepihak pada akad jual beli tembakau rajangan terjadi dimana jual beli yang terdapat antara penjual (petani tembakau) dengan pembeli terdapat uang panjar yang diberikan sebelum melakukan pemberian barang kepada pembeli. Dalam hal ini terdapat masalah yang mana setelah jatuh tempo pembayaran dari pihak pen…