Text
“Praktek Pemanfaatan Gadai Sawah di Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Perspektif Fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn”
Kata kunci: Praktek Pemanfaatan, Gadai, Sawah, DSN-MUI
Gadai adalah sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Namun dalam konteks penelitian ini lebih fokus kepada pelaksanaan pemanfaatan marhun (barang gadai) oleh murtahin, dimana pelaksanaan akad gadai khususnya gadai sawah yang terjadi di Desa Sentol kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan, rata-rata marhun dalam kategori sawah yang digunakan adalah sawah yang masih bisa dikelola atau masih aktif, karena masyarakat tentunya tidak mau menerima sawah atau sebidang tanah yang tidak bisa dikelola atau pasif, karena pihak murtahin berfikir bahwa nantinya dapat mengambil manfaat dari sawah tersebut dan semua hak jatuh kepadanya. Sehingga perluanya mengkaji dan mngaitkan praktek gadai tersebut dengan DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn sebagai tolak ukur dan landasan untuk praktek akad gadai yang benar menurut syariah dan hukum negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan praktek pemanfaatan gadai sawah di desa Sentol kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan dari Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn terhadap pemanfaatan sawah oleh murtahin yang dipraktekan oleh sebagian masyarakat di desa Sentol kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, karena penelitian ini menggunakan data-data lapangan yang telah ditemukan oleh penulis sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan lapangan kualitatif, pendekatan ini bertujuan untuk melakukan studi yang mendalam mengenai suatu bagian sosial masyarakat yang dilakukan secara detail sehingga menghasilkan gambaran yang terorganisir, baik dan lengkap mengenai bagian sosial masyarakat tersebut.
Hasil penelitian mengenai Praktek Pemanfaatan Gadai Sawah di Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Perspektif Fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn yaitu: pertama, Pelaksanaan akad gadai di Desa Sentol ada tiga macam, yaitu: dengan menggadaikan tanah atau beserta dengan sertifikat tanah, dengan syarat tanah tersebut digarap oleh murtahin selama akad tersebut berlangsung. Selanjutnya dengan menggadaikan tanah atau beserta dengan sertifikat tanah, dengan syarat salah satu musim digarap oleh murtahin, antara musim padi atau musim tembakau. Yang terakhir dengan menggadaikan tanah atau beserta dengan sertifikat tanah, dengan syarat hasil bumi dari tanah tersebut dibagi dua setelah dipotong modal oleh rahin. Yang kedua Praktek akad gadai sawah di Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan itu sudah sesuai dengan DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai pada ketentuan umum nomor 2, dimana semua yang dipraktekkan oleh masyarakat Desa Sentol sudah sesuai dengan rukun dan syarat gadai, serta para pihak sama-sama menerima atas kesepakatan yang telah disetujui.
Tidak tersedia versi lain