Kata kunci: Praktek Pemanfaatan, Gadai, Sawah, DSN-MUI Gadai adalah sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Namun dalam konteks penelitian ini lebih fokus kepada pelaksanaan pemanfaatan marhun (barang gadai) oleh murtahin, dimana pelaksanaan akad gadai khususnya gadai sawah yang terjadi di…