Text
Analisis Keadilan pada Putusan Verstek Perkara Izin Poligami di Pengadilan Agama Pamekasan (Studi Putusan Nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk),
Kata Kunci: Poligami, Verstek, Keadilan
Pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami. Akan tetapi seorang
suami bisa melakukan poligami selama memenuhi alasan dan syarat yang diatur
dalam Undang-Undang Perkawinan. Seorang suami selaku Pemohon harus
mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Dalam persidangan jika pihak
Termohon tidak hadir dalam persidangan, maka Majelis Hakim akan memutus
perkara secara verstek sesuai dengan ketentuan pasal 125 HIR. Dalam putusan
nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk Majelis Hakim memutus perkara secara verstek
karena Termohon tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun secara
kepastian hukum telah memenuhi syarat, namun perlu juga dikaji dari segi
penerapan asas keadilan dalam putusan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pertimbangan Hakim
dalam memberikan Izin Poligami yang diputus secara verstek pada putusan
Nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk, kedua bagaimana penerapan asas keadilan
pada Putusan Nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Yuridis
normatif mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum
yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini menjadikan putusan nomor
0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk sebagai sumber data utama dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pertimbangan hakim dalam
memberikan izin poligami yang diputus secara verstek adalah karena secara
alasan Termohon tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri dan
Termohon menyatakan sikap melalui surat pernyataan tidak keberatan untuk di
madu. kedua, berdasarkan analisis penulis, putusan tersebut telah memenuhi asas
keadilan Pemohon tetap mendapatkan kepastian meskipun Termohon tidak hadir
mengadap persidangan, selain itu penetapan beberapa harta yang diperoleh selama
perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagai harta bersama agar tidak ada
campur aduk antara harta Pemohon dan Termohon dengan harta Pemohon dengan
calon isteri ke 2 Pemohon
Tidak tersedia versi lain