Text
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pamekasan
Kata Kunci: Perma No 5 Tahun 2019, Dispensasi Kawin, dan Pengadilan Agama
Perma adalah Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin, atau dengan kata lain orang tua dari si calon suami
atau istri yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan
sesuia amanat undang-undang yang berlaku dan posisi si anak belum pernah
melangsungkan perkawinan dan usianya belum sampai umur 19 tahun. Mulai dari
persyaratan adminstrasi, pemeriksaan permohoan hingga hal-hal yang harus
dilakukan dan menjadi pertimbangan hakim, sampai kriteria hakim yang mengadili
perkara permohonan dispensasi kawin, sementara itu dispensasi kawin merupakan
sarana utama untuk melangsungkan perkawinan dengan terkendala usia yang belum
sampai 19 tahun dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Pengadilan
Agama, Pengadilan Agama sendiri merupakan lembaga peradilan dibawah naungan
Mahkamah Agung yang berfokuskan menagani perkara ditingkat pertama serta
memiliki tugas, dan wawenang, memeriksa, memutus serta diharapkan mampu
menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama dikhususkan untuk orang-orang
yang beragama islam.
Berdasarkan hal tersebut terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini. Yaitu: 1) Bagaimana Penerapan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi
Kawin Di Pengadilan Agama Pamekasan. 2). Apa Kendala Penerapan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian Empiris dengan metode
pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara semi tersruktur,
dokumentasi, observasi non partisipan, data yang diperoleh dianalisis menggunakan
tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sumber
data yang digunkan yaitu sumber data primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa : Pertama Penerapan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan
Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pamekasan memang benar-benar sudah
diterapkan dan sangat berupaya semaksimal mungkin dalam penerapannya, akan
tetapi dalam hal ini tidak bisa dikatakan bejalan efektif dikarenakan masih banyak
kekurangan yang harus diperbaiki baik itu dari segi penegakannya di Pengadilan
Agama Pamekasan ataupun dari segi kesadaran masyarakat yang masih minim
informasi akan hal tersebut perlu adanaya hubungan timbal balik didalamnya guna
Tidak tersedia versi lain