Kata Kunci: Perma No 5 Tahun 2019, Dispensasi Kawin, dan Pengadilan Agama Perma adalah Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, atau dengan kata lain orang tua dari si calon suami atau istri yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan sesuia amanat undang-undang yang berlaku dan posisi si anak belum pernah melangsungkan perkaw…