Text
CERAI GUGAT DENGAN ALASAN TEMPAT TINGGAL DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
ABSTRAK
Ikhwan Hanip Hidayat, 2020, Cerai Gugat Dengan Alasan Tempat Tinggal Di
Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga
Islam, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing, Dr. Hj. Eka Susylawati,
S.H., M.Hum.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Alasan Tempat Tinggal
Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam
penghidupan masyarakat, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut wanita
dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, bahkan
keluarga mereka masing-masing. Namun, dalam membina rumah tangga tidak
akan selalu sejalan sebagaimana yang diimpikan setiap pasangan, masalah
demi masalah akan hadir dengan berbagai persoalan, sehingga keharmonisan
dalam suatu keluarga terkadang tidak lagi kokoh, dan tak sedikit pula yang
berujung pada perpisahan, seperti pisah ranjang, pisah rumah, dan perselisihan
yang terus menerus. Salah satunya yaitu perpisahan akibat tempat tinggal.
Ada dua kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, duduk perkara
cerai gugat dengan alasan tempat tinggal di Pengadilan Agama Pamekasan.
Kedua, pertimbangan hakim yang digunakan hakim dalam menjatuhkan
putusan cerai gugat tentang alasan tempat tinggal di Pengadilan Agama
Pamekasan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan
pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis-normatif. Sumber datanya
adalah putusan cerai gugat dengan alasan tempat tinggal dan Majelis Hakim.
Selain itu Panitera Muda dan Panitera juga dilibatkan dalam hal ini. Data
tersebut diperoleh dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi.
Kemudian dilakukan analisis data untuk mendapatkan sejumlah temuan
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Duduk Perkara Putusan
Perkara Cerai Gugat Dengan Alasan Tempat Tinggal Bahwa rumah tangga
Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan keretakan dikarenakan pertengkaran
dan perselisihan secara terus menerus. Penggugat enggan ikut ke rumah
Tergugat dan sebaliknya Tergugat enggan ikut ke rumah Penggugat. Bahwa
alasan Penggugat adalah karena ingin merawat orangtuanya yang sudah tua dan
sakit-sakit-an. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Cerai Gugat
Dengan Alasan Tempat Tinggal: Hakim memutus dengan pertimbangan karena
sudah terjadi pertengkaran secara terus menerus, Sehingga tidak ada lagi
keharmonisan dalam rumah tangga. Sesuai hukum KHI Pasal 116 huruf f.
Sebab pertengkaran dan perselisihan terus menerus tersebut hakim berpendapat
bahwa perceraian lebih maslahat dari pada mempertahankan perkawinan.
Sesuai dengan kaidah Fiqhiyyah:
درء المفاسد مقّدم على جلب المصالح
Tidak tersedia versi lain