Text
Proses Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan Ditinjau dari Pasal 144 HIR
ABSTRAK
Ach. Muallim, 2017, “Proses Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan Ditinjau dari Pasal 144 HIR”,Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, JurusanSyari’ah, Pembimbing: Drs. Hj. Eka Susylawati, SH. M.Hum.
Kata Kunci :Pemeriksaan, Perceraian, Pasal 144 HIR
Pembuktian dengan saksi hendaknya digunakan lebih dari satu orang saksi, sebab keterangan seorang saksi saja tanpa didukung oleh alat bukti lain tidak dianggap sebagai bukti.pada realitanya masih ada badan-badan pengadilan atau peradilan agama yang tidak melaksanakan proses pemeriksaan saksi sebagaimana yang telah di jelaskan pada Pasal 144 HIR diatas terutama pada ayat (1), yang menjelaskan tentang pemanggilan saksi secara seorang demi seorang. Pada kasus ini hakim tidak memanggil saksi-saksi secara seorang demi seorang akan tetapi hakim memanggil semua saksi yang di hadirkan oleh pihak yang berperkara secara bersamaan. Hal ini menimbulkan persamaan dalam memberikan kesaksian antara satu saksi dengan saksi lainnya.
Berdasarkanhaltersebut, makaadaduapermasalahan yang menjadikajianpokokdalampenelitianini.Yaitu: pertama, bagaimana proses pemeriksaansaksidalamperkaraperceraian di Pengadilan Agama Pamekasanditinjaudaripasal 144 HIR. Kedua, bagaimanapandangan hakim terhadappasal 144 HIR mengenai proses pemeriksaansaksi di Pengadilan Agama Pamekasan.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdeskriptif, sumber data diperolehmelaluiobservasi, wawancara, dandokumentasi.Informandalampenelitianiniadalah hakim-hakim di Pengadilan Agama Pamekasan, Panitera, parapihak yang berperkaradanparasaksi.Sedangkanpengecekankeabsahan data dilakukanmelaluiketekunanpengamatandantriangulasi.
Hasilpenelitianternyatamenunjukkanbahwa: pertama, berdasarkanobservasi yang dilakukanolehpenelitidanpenelitianinibahwa proses pemeriksaansaksidalamperkaraperceraian di Pengadilan Agama Pamekasandilakukansecarabersama-samadanhalini tidaksesuaidenganpasal 144 HIR terutamapadaayat 1. Kedua, adapunmengenaipandangan hakim terhadap hakim yang melanggarperaturan yang terdapatpadapasal 144 HIR yang menyebutkanbahwa proses pemeriksaansaksiharuslahdiperiksasecarasatu-persatuadakemungkinankarenaadabeberapaalasandiantaranyabanyaknyaperkara yang harusdisidangkansehinggajikadilakukanpemeriksaansaksisecarasatu-persatumakaakanmemakanwaktu yang lama, sedangkanperkara yang harusdiperiksamasihbanyak.
Tidak tersedia versi lain