ABSTRAK Ach. Muallim, 2017, “Proses Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan Ditinjau dari Pasal 144 HIR”,Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, JurusanSyari’ah, Pembimbing: Drs. Hj. Eka Susylawati, SH. M.Hum. Kata Kunci :Pemeriksaan, Perceraian, Pasal 144 HIR Pembuktian dengan saksi hendaknya digunakan lebih dari satu orang saksi, sebab k…