Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Muzara’ah, Pengeloaan Tanah Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilk lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Sama halnya yang terjadi antara pihak pemilik dan penggarap lahan sawah di Desa Gunu…