Kata Kunci: Rukun dan Syarat Nikah, Tajdidun Nikah. Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah yaitu sebagai berkut: Ada mempelai yang akan menikah, ada wali pernikahan, ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai lakilaki, ada dua saksi pernikahan tersebut, dan kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan. Sedangkan Syarat-syarat nikah yai…