Kata Kunci: Implementasi, akad,MudharabahMuthlaqah, Tabungan Ukhrawi Pada dasarnya produk yang dikeluarkan di BMT Nu Jatim Cabang Tlanakan telah dijamin oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya, diantaranya adalah produk tabungan ukhrawi yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah, fatwa untuk produk ini adalah DSN. No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. …