Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Menyewa; Tempat Usaha; Pasar 17 Agustus Sewa menyewa adalah pemindahan hak pakai atas suatu barang untuk diambil manfaat dari barang tersebut dan diikuti dengan pembayaran upah karena sudah memakai barang tersebut. Seperti halnya sewa menyewa toko yang terjadi di pasar 17 Agustus, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Akad dalam…