Kata Kunci: Pemanfaatan Harta Zakat, Fatwa MUI No 23 Tahun 2020. Pemanfaatan harta zakat merupakan hal yang sangat penting, di dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 ini pemanfaatan dana zakat sangat memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak Covid-19. Dana zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, layanan bagi kemaslahan …