Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Perkawinan, Pengadilan Agama Para ulama sepakat jika seseorang sudah mampu untuk menikah, maka hendaknya ia segera menikah, karena dengan menikah seseorang akan lebih menjaga pandangannya dan kesucian dirinya. Keinginan menikah adalah sifat naluriah seseorang bagi mereka yang masih sendiri, namun banyak dari mereka yang takut akan hal itu berdampak pada kehidu…