Problematika pengelolaan simpanan berjangka merupakan hal yang belum dapat dipecahkan dan bisa menimbulkan masalah berupa pemberian pada nasabah di awal nasabah menabung, serta adanya jangka waktu yang bertentangan dengan Fatwa DSN No .02/DSN¬ MUI/IV/2000. Dimanana tabungan SAJADAH sendiri menggunakan akad Wadi'ah Yadh¬ Dhamanah. Dimana hacliah clidapatkan oleh penitip (muwaddi ') dari (musta…