Kata Kunci: Hukum Islam, Uang Kembalian, Donasi, Infaq. Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang ia kehendakinya. Dalam pelaksanaannya infaq tidak mengenal nisab, berapun harta yang akan diinfaqkan tergantung dari kerelaan orang yang memberi infaq. Banyak cara dalam melakukan infaq salah satunya ialah dengan mendonasikan si…