Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Wanita ASN, Poligami, PP No. 45 Tahun 1990. PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) tentang larangan wanita ASN menjadi isteri poligami karena menurut tujuan PP ini agar wanita yang bekerja sebagai ASN tidak lalai dalam menjalankan tugasnya selain itu ASN sebagai contoh suritauladan terhadap masyarakat. Dalam PP No. 45 Tahun 1990 bahwasannya pada pasal 4…