Kata Kunci:Hukum Islam,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hibah Hibah merupakan pemberian harta kepada orang lain dengan sukarela tanpa imbalan apapun semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dimana orang yang diberi bebas menggunakan harta tersebut. Namun ada beberapa hal yang patut diketahui tentang aturan mengenai tata cara, akad peralihan, serta hukum hibah yang ada. Sebab…