Qaradh secara istilah adalah pemberian atau meminjamkan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali sebanyak yang dipinjamkan. dengan demikian, dalam qaradh tidak imbalan atau tambahan nilai pengembalian. hutang piutang adalah penyerahan harta berupa uang untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. mereka melakukan hutang piutang akan tetapi dikonversi dengan beras
Laily Hidayati, 2016. Pengembangan Life Skill Siswa di SDN Bulay II Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Skripsi, jurusan Tarbiyah, program studi PAI, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, pembimbing Dr. Buna’i S.Ag, M.Pd. Kata Kunci : Pengembangan Life Skill Ada tiga permasalahan yang akan menjadi fokus masalah dalam penelitian ini, yang pertama adalah kapan di laksanaka…