Kata Kunci : Praktek Perkawinan di Bawah Umur, Filsafat Hukum Islam Perkawinan di bawah umur merupakan masalah sosial yang dipengaruhi oleh tradisi dan budaya dalam kelompok masyarakat. Permasalahan ini masih melekat pada mayoritas masyarakat di Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan yang dilakukan melalui perjodohan oleh orang tua tanpa memperhatikan undang-undang yang telah ditentukan ole…