Kata Kunci: Ijarah, Problematika Rental Mobil, Hukum Ekonomi Syari’ah Sewa menyewa atau ijarah adalah suatu jenis perikatan atau perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat suatu benda yang diterima dari orang lain dengan cara membayar upah atau imbalan sesuai dengan perjanjian dan kerelaan kedua belah pihak dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Seperti halnya pada sewa menyewa …