Kata Kunci: Sewa-Menyewa, Akad, Hukum Ekonomi Syariah Sewa-menyewa adalah bentuk transaksi yang berupa kegiatan memberikan manfaat dalam bentuk barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh orang lain dengan perjanjian sesuai kesepakatan, yang pada akhir perjanjian pihak pemberi sewa akan mendapatkan imbalan dari pihak yang menyewa atas hak barang yang disewakannya. Sewa-menyewa tidak b…