Kata Kunci: Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Syari’ah Pengunaan teknologi jaringan internet pada zaman sekarang ini sangatlah mengalami kemajuan di segala aspek, baik di bidang pendidikan, sosial atupun ekonomi. Seperti halnya pemesanan dalam transaksi jual beli sepeda motor yang memanfaatkan jejaring sosial yang tersedia pada jaringan internet, seperti facebook, twitter, Whatsap da…