Kata Kunci: Pertimbangan hakim, Dispensasi kawin. Salah satu perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah perkara voluntair berupa keringanan yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami istri yang belum mencapai batas usia minimal kawin sebagaimana yang ditentukan oleh UndangUndang Perkawinan yaitu 19 ta…