Kata Kunci: Talak Tiga Sekaligus, Imam Syāfi’i dan Ibn Ḥazm Agama Islam memberikan seorang suami hak prerogatif berupa tiga kali kesempatan untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya. Akan tetapi para ulama’ berselisih paham mengenai tiga talak yang dijatuhkan secara sekaligus. Ada yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh satu, adapula yang berpendapat bahwa talak tiga s…