Kata Kunci: Wali Mujbir, Gender, Perkawinan, Taat orang tua. Wali mujbir dilakukan oleh wali dengan memaksakan kehendaknya menggunakan hak ijbarnya kepada anak perempuannya, karena pertimbangan orang tua. Faktor terjadinya wali mujbir. pertama, pengetahuan wali yang diajarkan Pondok Pesantren (madzhab syafii). Kedua, kekhawatiran orang tua terhadap keputusan anak perempuannya. Ketiga…