Kata Kunci: Upah, Karyawan, Ekonomi Islam Dalam ekonomi Islam pembayaran upah diberikan oleh majikan kepada karyawan hendaknya sesudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran upah adalah timbal balik atas kerja atau jasa para karyawan agar saling menguntungkan satu sama lain. Dalam Islam pengusaha dan karyawan harus ada kesepakatan bersama sebelum karyawan mel…