Peradilan modern (modern court/justice) dalam negara demokrasi konstitutional (democratic constitutional state) merupakan perangkat hukum yang menjadi kebutuhan setiap warga negara (citizens necessary) dalam menjangkau dan mendapatkan keadilan (access to court and access to justice), bahkan bersifat conditio sine qua non bagi keberlangsungan diskursus hukum dan keadilan antara warga negara dan …