Kata Kunci :Ujrah, Rahn, Pegadaian Syariah Berangkat dari sebuah akad rahn di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan yang menggunakan produk gadai emas menetapkan ujrah yang perhitungannya persepuluh hari. Dalam hal ini Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan membebankan upah (ujrah) berkisar sebesar Rp 8.000/1juta dalam jangka waktu 1 hari dihitung/10 hari sesuai taksiran barang (emas tersebut…
Kata Kunci: Perma No 5 Tahun 2019, Dispensasi Kawin, dan Pengadilan Agama Perma adalah Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, atau dengan kata lain orang tua dari si calon suami atau istri yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan sesuia amanat undang-undang yang berlaku dan posisi si anak belum pernah melangsungkan perkaw…
Kata Kunci: Mediasi Non Litigasi, Hakam, Kiai. Terdapat upaya damai di luar pengadilan yang mana dikenal dengan sebutan mediasi non litigasi atau mediasi non peradilan.Mediasi disini terlihat lumrah dikalangan masyarakat terutama di desa.Dimana masyarakat masih melakukan upaya damai tersebut dengan menunjuk hakam, yang biasanya hakam tersebut berasal dari keluarga sendiri ataupun dari kalangan…