Kata Kunci :Hukum Islam, Pekerjaan, Calon Suami. Manusia diciptakan oleh Allah dengan saling berpasang-pasangan oleh karena itu Allah menciptakan dua jenis manusia yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya dengan cara melakukan pernikahan. Pernikahan sudah diataur sedemikian rupa di dalam Islam mengenai syarat-syarat dan semacamnya. …