Kata Kunci: Implementasi, Akad, wakalah dan perspektif Wakalah adalah penjagaan, jaminan, tanggungan, pemberian kuasa. Akad wakalah bisa diartikan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertam…
Kata Kunci : Khiyar, Jual Beli, Hukum Perlindungan Konsumen. Tingginya angka penjual rengginang di Desa Prenduan telah banyak menarik peminat konsumen. Selain berasal dari kalangan masyarakat Desa Prenduan, konsumen rengginang juga berasal dari luar wilayah Desa Prenduan bahkan dari luar Madura. Luasnya jangkauan konsumen rengginang di Desa Prenduan memungkinkan adanya praktik khiyar dalam…
Kata Kunci: Jual Beli, Handpone Second, Hukum Ekonomi Syariah Jual beli adalah tukar menukar suatu barang dimana ada penjual dan pembeli terjadilah transaksi jual beli atas dasar saling merelakan. Di Parteker Trade Center (PTC) Pamekasan ini sudah sering terjadi transaksi jual beli handphone second di mana ada sebagian penjual yang tidak jujur dengan barang yang sebenarnya apabila ada pe…
Kata Kunci: Pelayanan Katering, Salam, Istishna’, Minat Beli Konsumen Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan sebagai bisnis mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar contohnya usaha katering. Berbekal inovasi dalam bidang makanan, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan. Katering di Kelurahan Barurambat Kota sebagai penyedia jasa katering makanan di Kota Pamekas…
Kata kunci : Akad Syikah, Bisnis Mebel. Kegiatan ekonomi merupakan usaha yang dilakukan oleh manusia dalam berbagai dalam bidang kehidupan untuk memenuhi kebutuhan, ToSyirkah secara bahasa berarti pencampuran (al-ikhtilah) dan secara syara’ adalah uangkapan (akad) dari penetapan hak terhadap suatu (harta) yang satu bagi dua atau lebih pada sisi usaha (dagang). Syirkah adalah akad ker…
Kata Kunci: Upah; Kuli Banguan; UU No. 13 Tahun 2003; Ketenagakerjaan; Hukum Ekonomi Syariah. Dalam pemberian upah sudah diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwasanya dalam pelaksanaan kerja dan pelaksanaan memberikan upah pengusaha dilarang sewenang-wenang dalam menentukan upah pekerja. Dari beberapa peraturan ketentuan hak dan kewajiban, ada poin yang paling urg…
Kata Kunci: Implementasi, Al-qardh, Daging Sapi Tompo’an. Utang piutang daging sapi tompo’an di Dusun Platokan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, merupakan program yang sering terjadi di Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Program tersebut merupakan program hutang piutang daging sapi yang pembagiannya menggunakan sistem tompo’an, tapi setelah …
Kata Kunci: Rentenir; Sosiologi; Hukum Islam Secara agama Islam meminjamkan uang dengan pengembalian yang berlebih termasuk riba, dimana riba sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Salah satunya ialah praktik rentenir yang dilakukan oleh beberapa masyarakat. Praktik rentenir layak dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan meminjamkan uang dengan pengembalian yan…
Kata kunci : Akad Gadai Tanah, Tanpa Batas Waktu, Prinsip Hukum Islam Hukum Ekonomi Islam adalah peraturan yang mengatur hubungan dengan orang lain dalam hal tukar menukar harta (termasuk jual beli), hal tersebut juga tidak terbatas hanya pada masalah jual beli tetapi mencakup semua bidang hukum yang mengatur hubungan antara manusia yang berkaitan dengan harta benda (almal) seperti haln…
Kata Kunci: Sistem Upah; Ujrah; Hukum Ekonomi Syariah; Produksi Genting. Menetapkan upah yang adil bagi seorang buruh sesuai kehendak syari’ah bukan suatu pekerjaan yang mudah, kompleksitas permasalahan yang kerap terjadi terletak pada ukuran yang akan digunakan dan dapat membantu mentransformasikan konsep upah yang adil ke dalam dunia kerja. Berkaitan dengan pembahasan upah di atas, d…
Kata Kunci: Shopee, SPayLater, Perlindungan Konsumen, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES). Belakangan ini banyak terjadi peretasan akun Shopee karena banyak pengguna yang memberikan OTP akun Shopee karena diiming-imingi hadiah dari pihak Shopee, baik berupa transfer via bank, atau dengan melunaskan cicilan tagihan SPayLater pengguna selama 2 bulan. Pada kasus yang telah terjadi, …
Kata Kunci : Transaksi, Pengupahan, Praktek Tukang Pijat Praktek pijat tradisional termasuk dalam sektor jasa. Dalam yurisprudensi Islam, amalan ini disebut dengan ijarah. Aturan fiqih terkait ijarah mengatur bahwa gaji harus “taradin dengan kontrak yang jelas”. Pada saat yang sama, penulis mencatat bahwa pelaksanaan kompensasi layanan pijat terkesan kabur (unclear) dari sudut pan…
Kata Kunci : Persaingan, Jual Beli, Gitar Custom, Hukum Ekonomi Syariah Jual-beli merupakan bukti manusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk yang membutuhkan makhluk lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Seperti yang telah terjadi dalam praktik jual beli gitar custom di Kabupaten Pamekasan, yang mana dalam pelaksanaan akadnya telah terpenuhi, akan tetapi praktik yang terjadi tid…
Kata Kunci: Analisis Hukum Ekonomi Islam, Mudharabah, Tabungan Mudharabbah Tabungan mudharabah Akad mudarabah merupakan akad yang diaplikasikan dalam produk penghimpunan dan penyaluran dana di Lembaga Keuangan Syariah. Salah satu produk yang menggunakan akad mudarabah yaitu produk tabungan mudharabah di BMT UGT Nusantara, akan tetapi ketentuan yang diterapkan oleh BMT belum diketahui a…
Kata Kunci : Sewa Menyewa, Lahan Pertanian Tembakau, Hukum Ekonomi Syariah Ijarah atau sewa-menyewa sering dilakukan orang dalam berbagai keperluan mereka yang bersifat harian, bulanan, dan tahunan. Sewa menyewa lahan sudah menjadi hal yang lumrah di lakukan oleh masyarakat untuk kegiatan bertani tidak banyak dari mereka yang menyewa lahan kepada pihak lain. Dalam praktik dimasyaraka…
Kata Kunci: Pengelolan Dana, Santunan Dhuafa, Hukum Islam. Dhua’fa yang secara umum mengandung pengertian, lemah. Tentu saja yang dimaksudkan dalam konteks pembahasan ini dhu’afa secara literal berarti orangorang yang lemah baik dari segifisik atau ekonomi yang selaras dengan Santunan kaum dhuafa yang merupakan bagian dari program pelaksanaan yang dilakukan oleh BHS HES IAIN Madura …
Kata Kunci: Wanprestasi, Murabahah, Pengadilan Agama Dalam hukum Islam kegiatan peradilan merupakan kegiatan muammalah, yaitu kegiatan antara manusia dalam kehidupan bersama (manusia dengan manusia/manusia dengan masyarakat). Melaksanakan amalan (kegiatan) peradilan hukumnya adalah fardhu kifayah. Seperti hal nya dalam mengadili perkara terkait akad murabahah yang terjadi di Pengadian …