Text
Problematika Pernikahan Akibat Hamil di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep). Skripsi, Jurusan Syari’ah (AHS), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Ahmawiyah Trisnawati, 2010, Problematika Pernikahan Akibat Hamil di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep). Skripsi, Jurusan Syari’ah (AHS), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing : Sakinah, M.EI.
Kata Kunci : Pernikahan akibat Hamil diluar Nikah,
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, faktor yang melatar belakangi perkawinan akibat hamil diluar nikah kedua, Pandangan Masyarakat Desa Kalianget Timur tentang perkawinan akibat hamil diluar nikah, ketiga, pandangan hukum Islam mengenai perkawinan akibat hamil diluar nikah.
Pendekatan yang digunakan Peneliti adalah pendekatan kualitatif-deskriptif. Sedangkan jenis penelitiannya adalah srudi kasus ( case studies ). Prosedur pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis taksonomi fokus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan akibat hamil diluar nikah salah satunya adalah diantaranya :pertama, Faktor pacaran yang sembunyi-sembunyi karena ketidak setujuan orang tua. Berpacaran sembunyi-sembunyi akibat dari tidak diberinya kepercayaan justru tidak menguntungkan karena kasus-kasus pra nikah umumnya dilakukan oleh mereka yang “back street” dan mungkin juga didukung oleh hubungan dengan orang tua yang kurang akrab atau terlalu kaku. Kedua, Kurangnya Penanaman nilai-nilai Agama Islam. Pendidikan agama harus diberikan orang tua terhadap anak mulai sejak dini sehingga anak akan melakukan sesuatu yang sifatnya positif sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Kurangnya pendidikan agama yang diberikan orang tua dapat berakibat terhadap etika dan moralitas anak, anak akan cenderung berperilaku tidak sesuai dengan norma agama. Ketiga, Gaya Hidup Serta Lingkungan Di Sekitar. Gaya hidup ala kebarat-baratan membuat dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar. Faktor lingkungan dapat memicu keinginan untuk melakukan perbuatan negatif, apabila kita tidak mempunyai iman yang kuat dan prinsip hidup yang positif maka hidup kita akan bisa menyaring budaya-budaya yang masuk dan akan terjerumus kelembah perzinahan. Sedangkan akibat terjadinya perkawinan wanita hamil di luar nikah adalah putusnya tali silaturrahmi antara keluarga. Selain itu juga rasa penyesalan yang terjadi dari para pelaku pernikahan akibat hamil diluar nikah
Masyarakat Desa Kalianget Timur berpandangan bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah merupakan perbuatan yang kotor dan memalukan karena perbuatan tersebut merupakan aib yang harus segera dicarikan jalan keluarnya karena kejadian tersebut telah membuat malu keluarga dan orang-orang terdekat kita.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai wanita yang hamil diluar nikah, Menurut pendapat Imam Syafi’ie bahwasanya pernikahan yang wanita hamil akibat zina sah-sah saja. Akan tetapi menyetubuhinya dalam keadaan hamil itu hukumnya makruh sampai dia melahirkan. Dan Menurut pendapat Imam Hanafi perkawinan wanita yang hamil akibat zina sah-sah saja akan tetapi dia tidak boleh disetubuhi sampai dia melahirkan. Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang berzina dengannya, maka dia boleh menyetubuhinya dan anak yang dilahirkan enam bulan setelah perkawinan, maka anak tersebut adalah anak dari laki-laki yang mengawininya. Dan jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan, maka dia bukan anaknya dan tidak mendapatkan warisan darinya. Sedangkan Imam Maliki berpendapat bahwa perempuan yang telah hamil akibat zina tidak boleh menikah sampai dia melahirkan. Dan wanita yang berzina tidak boleh melakukan perkawinan sebelum membebaskan rahimnya dengan tiga kali haid atau dengan berlalunya waktu tiga bulan, hal itu bertujuan untuk menunggu masa kehamilan dari wanita tersebut. Dan apabila perempuan tersebut melakukan akad nikah sebelum membebaskan rahimnya dengan tiga kali haid atau dengan berlalunya waktu tiga bulan maka akad nikah tersebut fasid (rusak) dan wajib fasakh. Dan pendapat yang terakhir yaitu Imam Hambali mengatakan bahwa perempuan yang berzina itu hamil atau tidak, tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang mengetahui keadaan tersebut kecuali apabila terpenuhinya 2 syarat setelah habis masa iddah dan bertaubat.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan kepada Bapak Kiai dan para orang tua untuk lebih memberi pengarahan mengenai pentingnya menjaga pergaulan agar tidak terjerumus kelembah perzinahan
Tidak tersedia versi lain