Text
Problematika Status Hukum Anak Dari Nikah Sirri, (Studi Kasus di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Timur Kabupaten Pamekasan), Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Ahmad Supriadi 2010, Problematika Status Hukum Anak Dari Nikah Sirri, (Studi Kasus di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Timur Kabupaten Pamekasan), Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing Dr. Umi Supraptiningsih, SH. M. Hum.
Kata Kunci: Status hukum anak nikah sirri.
Bentuk permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Desa Pademawu Timur sebagai akibat hukum dari nikah sirri adalah dijumpai permasalahan seperti anak yang dilahirkan tidak bisa mengikuti mengikuti Angkatan Kepolisian, batal nikah, tidak mendapat warisan, dan putus sekolah karena secara hukum negara, nikah sirri tidak mempunyai legalitas hukum, artinya status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tidak jelas karena tidak ada bukti otentik berupa akte kelahiran. sedangkan untuk mendapatkan akte kelahiran dalam aturan hukum harus menunjukkan akta nikah yang diterbitkan oleh KUA sebagai bukti hukum adanya pernikahan.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat tiga fokus yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melangsungkan pernikahan sirri? Kedua, bagaimana status hukum anak dari pernikahan sirri di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan? Ketiga, apa saja upaya yang dilakukan masyarakat Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, untuk mendapatkan status hukum anak dari pernikahan sirri?
Informan dalam subjek penelitian ini adalah: Pertama, pihak suami istri sebagai pelaku nikah sirri di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Kedua, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ketiga, pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pademawu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang instrumen penelitiannya menggunakan wawancara dan observasi lapangan. Sedangkan pengumpulan datanya menggunakan tekhnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengumpulan data ini berlangsung selama ± 2 bulan (bulan Mei-Bulan Juni 2010). Tekhnik analisis datanya menggunakan cara induktif-interpretasi terhadap data yang diproses melalui tekhnik checking dan organizing.
Hasil penelitian ini berdasarkan fokus penelitian menunjukkan bahwa Pertama, faktor penyebab dilangsungkannya pernikahan sirri di Desa Pademawu Timur adalah: a) faktor bias pemahaman fiqih sentries. Faktor ini terjadi akibat pemahaman yang parsial terhadap ketentuan agama tentang pelaksanaan perkawinan, artinya pengkotakan pemahaman terhadap syarat dan rukun bagi sahnya perkawinan dengan mengenyampingkan hakekat dan tujuan perkawinan pada sisi yang lain. b) faktor kendala administratif, artinya faktor yang terkait dengan persyaratan administratif bagi seseorang yang akan melaksanakan perkawinan melalui lembaga pencatatan pernikahan yaitu KUA baik calon istri maupun calon suaminya. c) karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. Faktor ini terkait dengan biaya nikah yang dirasakan terlalu memberatkan masyarakat. Ditambah lagi harus ada biaya tambahan administrasi di Desa. Kedua, Status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dianggap tidak sah menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia karena tidak ada bukti yang otentik untuk membuktikannya berupa akta kelahiran. Sedangkan akta kelahiran bisa dibuat apabila ada akta nikah dari orang tua yang telah melakukan pernikahan. Ketiga, upaya yang dilakukan untuk mendapatkan status hukum anak dari pernikahan sirri di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan adalah: a) melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, dan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, maka pernikahannya dinyatakan sah menurut hukum Islam maupun Undang-undang yang berlaku, dan secara otomatis anak dari pernikahan tersebut adalah anak sah dari suami isteri tersebut, sehingga akta nikahnya dapat dipakai sebagai dasar untuk pembuatan akta kelahiran dalam memperjelas status hukum anak yang sah. b) melalui Dispensasi/ Surat Keterangan pernah menikah dari Kepala Desa, akta kelahiran juga dapat diterbitkan meskipun tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain