Text
Eksistensi Penerapan Hukum Zakat dan Pajak, Skripsi, Jurusan Syari,ah, Program Studi Ahwal As-Syakhshiah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
M. Syarif Toyyib, 2002, Eksistensi Penerapan Hukum Zakat dan Pajak, Skripsi, Jurusan Syari,ah, Program Studi Ahwal As-Syakhshiah, STAIN Pamekasan, Pembimbing II: Drs. Taufiqurrahman, M. Pd., Pembimbing II: Drs. H. M. Rasyid Ridho, M.Ag.
Kata Kunci : Zakat, pajak, ulama, Undang-Undang RI.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, tentang ada tidaknya kewajiban lain atas harta orang muslim selain zakat. Kedua, dasar hukum yang dijadikan hujjah oleh para ulama dalam memutuskan suatu perkara mengenai ada tidaknya kewajiban lain atas harta oranr muslim selain zakat. Ketiga, peraturan Undang-Undang RI mengenai kewajiban zakat dan pajak. Hal ini dapat dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat ulama yang menyatakan bahwa orang yang telah membayar zakat tidak wajib membayar pajak (zakat dan pajak tidak dapat dilakukan secara serentak). Dimana pendapat ini dipelopori oleh Imam Abu Hanifah. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa orang yang membayar zakat masih tetap berkewajiban membayar pajak (zakat dan pajak dapat dilakukan secara serentak). Pendapat ini dipelopori oleh Sayyid Qutub. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 14 ayat (3) bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumpulan data dilakukan atas berbagai kepustakaan dengan tehnik komparatif kritikal terhadap bahan-bahan tertulis seperti kitab-kitab kuning, buku karya ilmiah, jurnal, periodical dan circular. Bahan-bahan tertulis tersebut kemudian ditelaah secara kritis komparatif, seraya melakukan koreksi atas kekuatan dari akurasi, argumentasi dari bahan-bahan tertulis itu, di samping juga memperhatikan relevansi dengan praktik penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam segi dasar hukum Imam Abu Hanifah kuat, karena tidak ada satu ayat ataupun hadits yang menyatakan secara dhohir tentang adanya kewajiban lain atas harta kecuali zakat. Akan tetapi Sayyid Qutub dari aspek kemaslahatan unggul. Sedangkan Undang-Undang lebih dititikberatkan kepada kebutuhan semata. Sehingga dapat diambil satu pemahaman bahwa kewajiban zakat dan pajak bisa juga dilakukan kalau memang negara sangat membutuhkannya guna untuk kemaslahatan bersama.
Berdasarkan dari hasil penelitian di atas, maka penerapan hukum zakat dan pajak perlu dilaksanakan dengan syarat pemerintah (negara) benar-benar dalam keadaan darurat (sangat membutuhkan). Oleh karena itu, kesadaran dari masyarakat (rakyat) yang wajib kena pajak sangat dibutuhkan, guna untuk membiayai keperluan negara (pemerintah). Disamping itu pemerintah juga harus bisa memanfaatkan pajak tersebut dengan sebaik-baiknya (sesuai dengan kebutuhan). Dengan demikian, hasil dari pemungutan pajak tersebut dapat dirasakan oleh segenap warga negara, khususnya bangsa Indonesia.
Tidak tersedia versi lain