Text
Pelaksanaan Conservatoir Beslag di Pengadilan Agama Pamekasan. Skripsi Jurusan Syari’ah Program Studi Ahkwalus Syaksiyah, STAIN Pamekasan,
ABSTRAK
Idris Shaleh, 2002, Pelaksanaan Conservatoir Beslag di Pengadilan Agama Pamekasan. Skripsi Jurusan Syari’ah Program Studi Ahkwalus Syaksiyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing I: Drs. Taufiqurrahman M. Pd, Pembimbing II:Eka Susylawati M.Hum
Kata Kunci : Pelaksanaan Conservatoir Beslag, Pengadilan Agama.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, tentang pelaksanaan conservatoir beslag di pengadilan Agama Pamekasan, kedua, Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan conservatoir beslag dan ketiga seberapa jauh tinjauan hokum conservatoir beslag.
Populasi penelitian ini adalah conservatoir beslag tahun 2000/2001 sebanyak 2, jumlah sampel 1 dari populasi yang ada (perkara Nomor : 293/Pdt. G/2000.). Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara terpimpin dan observasi sistematis. Pengumpulan data berlangsung selama satu bulan, mulai tanggal 16 Januari sampai dengan 18 Februari 2002. Tehnik analisis data digunakan adalah analisis deskripsif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan conservatoir beslag di Pengadilan Agama Pamekasan sudah memenuhi prosedur pemeriksaan, putusan dan penyelesaian perkara yang sesuai dengan pedoman yang digunakan oleh pengadilan Agama dilingkungan Pengadilan Agama Tingkat I. Hal ini terbukti dari hasil analisis deskriptif yang menunjukkan bahwa gambaran mengenai pelaksanaan conservatoir beslag di Pengadilan Agama Pamekasan mulai dari tahap pengajuan permohonan sampai dengan pada tahap penetapan/eksekusi conservatoir beslag sesuai dengan hokum acara di Pengadilan Agama Tingkat I.
Berdasarkan hasil di atas, maka pelaksanaan conservatoir beslag di Pengadilan Agama Pamekasan perlu semakin ditingkatkan oleh majelis Hakim agar kepercayaan masyarakat kepada lembaga Peradilan Agama semakin meningkat. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara: Meningkatkan SDM (baik kualitas dan kuantitas), tenaga organisatoris (Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan juru sita Pengadilan Agama), tenaga administrative, menjalin kerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam penyalenggaraan hokum Islam, menciptakan suasana keterbukaan dan konsisten dengan tugasnya masing-masing.
Tidak tersedia versi lain