Text
Ikrar Talak Dalam Pandangan Fuqaha dan Undang-Undang Perkawinan No. I tahun 1974, Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Ahwalus Syahsiyah di STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Yusuf, 2002, Ikrar Talak Dalam Pandangan Fuqaha dan Undang-Undang Perkawinan No. I tahun 1974, Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Ahwalus Syahsiyah di STAIN Pamekasan, Pembimbing I Bapak Moh. Zahid M. Ag. Pembimbing II Ibu Dra. Siti Musawwamah.
Kata Kunci: Persamaan dan perbedaan ikrar talak dalam Pandangan Fuqaha dan UUP. No. I tahun 1974 dalam proses pengucapan ikrar talak.
Ada beberapa hal yang menjadi kajian dalam penelitian, pertama tentang persamaan, perbedaan dan proses pengucapan ikrar talak dalam proses perceraian yang dilakukan oleh para suami yang akan menceraikan (talak) istrinya, status hukum dari ikrar talak menurut fuqaha dan UUP No. I tahun 1974.
Dalam penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (liberty research). Oleh karena itu, dalam melaksanakan penelitian dan penulis menggunakan pendekatan komparatif kritikal, yaitu suatu pola berfikir yang dilakukan dengan membandingkan dua pendapat yang berbeda, ide, atau kaidah tertentu tentang wacana dalam fokus yang sama, kemudian dilakukan upaya kritikal untuk menemukan persamaan dan perbedaan, prosedur atau fokus kajian.
Dalam kajian ini menunjukkan bahwa pandangan fuqaha tentang ikrar talak dianggap sah menurut hukum Islam baik itu perkawinannya itu secara sirri akan tetapi ikrar talak menurut UUP No. I tahun 1974 sebagaimana diatur dalam fiqh tidak sah perceraian, sebab terjadi perceraian terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan dengan berdasarkan konsep maslahatul mursalah.
Adanya perbedaan konsep ikrar talak menurut fuqaha dan UUP dan konsep ikrar talak menurut fuqaha yaitu terlalu mudahnya perceraian dan dimungkinkan perbuatan talak akan dibuat main-main oleh suami dengan masalah perceraian dan juga akan memberikan perlindungan bagi kaum wanita yang akan dicerai dari sewenang-wenangnya suami. Persamaan antara UUP dan fuqaha hak talak ada di tangan seorang suami.
Tidak tersedia versi lain