Text
HAK-HAK ISTRI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDY KOMPERATIF PERATURAN PEMERINTAH NO 10 TAHUN 1983 DENGAN HUKUM ISLAM)
ABSTRAK
Samsul Maarif, 2002, Kajian Hukum Islam tentang Hak-Hak Pegawai Negeri Sipil (stady komperatif peraturan pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 dengan hukum Islam) Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwal al- Syakshiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing I: Dra. Siti Musawwamah, Pembimbing II: Eka Susilawati, SH.
Kata Kunci: hak-hak istri, kewajiban istri, kewajiban bekas suami, hukum Islam, Peraturan Pemerintahan 10 1983, Pegawai Negeri Sipil.
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana ketentuan pelaksanaan hak-hak istri Pegawai Negeri Sipil menurut hukum Islam. Kedua, tentang komparasi hak-hak istri menurut PP. Nomor 10 Tahun 1983 dan hukum Islam.
Penelitian ini menunjukkan kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan histories dan pendekatan komparatif. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan-bahan pustaka yang memiliki relevansi dengan penelitian ini, baik sumber primer maupun sumber sekunder. Bahan-bahan pustaka yang lolos seleksi dideskripsikan dan dikomparasikan untuk kemudian dilakukan analisis dengan model content analysis (analisis isi).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam hal hak istri untuk memberikan persetujuan kepada suaminya untuk berpoligami. Dalam PP. Nomor 10 Th. 1983 persetujuan istri bagi suami yang akan berpoligami merupakan syarat mutlak. Sedangkan menurut hukum Islam persetujuan bukanlah merupakan syarat mutlak, yang penting adalah bahwa suami sanggup untuk berbuat adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Dalam hal hak istri atas nafkah sesudah perceraian, keduanya mewajibkannya. Hanya saja keduanya berbeda dalam hal jangka waktu dan kadar nafkah yang harus diberikan kepada bekas istri.
Terhadap hasil penelitian tersebut, diharapkan bahwa ia dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan studi keislaman, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak istri, terutama tentang izin poligami dan nafkah sesudah perceraian, disamping juga diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan kajian bagi penelitian lebih lanjut
Tidak tersedia versi lain