Text
Perempuan Bekerja Dalam Perspektif Hukum Islam jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syahksiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Aisyatul Birroh, 2002. Perempuan Bekerja Dalam Perspektif Hukum Islam jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syahksiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
Kata kunci: Perempuan bekerja, perspektif, hukum Islam.
Realitas jumlah perempuan yang mendominasi dari data sensus penduduk akhir-akhir ini, semakin membuka kesadaran banyak pihak untuk berkompetitif secara sehat dalam pengisian/pemenuhan lapangan atau pasar kerja. Apalagi kesempatan pendidikan sudah mulai sama-sama diberikan, kendati masih sedikit perempuan yang mencapai pendidikan tinggi, namun paling tidak sudah mampu mengembangkan pola piker dan idialisme perempuan akan posisi dan kiprahnya. Di sisi lain tuntutan kebutuhan yang layak, bahkan melebihi kelayakan yang menjadi standart umum yang dikenal masyarakat sebelumnya, sehingga tidak heran jika kemudian ada istilah “bagi tugas” dalam pencarian nafkah dalam rangka memenuhi ukuran “kelayakan” tersebut.
Munculnya kesadaran di kalangan kaum perempuan untuk membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh penanggungjawab nafkah (laki-laki), dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin hari semakin meningkat, sebagai pengaruh perkembangan teknologi dan kecanggihan, telah mampu membemtuk pola hidup masyarakat yang serba praktis dan dinamis.
Islam memberi kebebasan bagi perempuan untuk pro aktif dalam ruang publik khususnya untuk bekerja, hanya saja karena posisi perempuan pada dasarnya bukan sebagai penanggungjawab nafkah, maka di sini timbul berbagai pandangan ulama’ khususnya yang berstatus sebagai “istri” yang terlibat dalam “hak dan kewajiban keluarga” sehingga perlulah disini kerelaan suami sebagai pertimbangannya.
Dari uraian di atas jelas peluang terbuka bagi wanita untuk bekerja berperan di luar rumah melakukan berbagai aktivitas yang tentunya saja sesuai dengan kodrat dan panggilan jiwanya, dalam hubungan ini tidak ada salahnya untuk dikemukakan bahwa tentu saja tidak semua bentuk danm ragam pekerjaan yang terdapat saat ini telah ada di zaman Nabi. Namun demikian dapat disimpulkan bahwa Islam membenarkan perempuan aktif dalam berbagai aktivitas di dalam dan di luar rumah baik sendiri-sendiri secara mandiri, maupun bersama dengan orang lain, dalam lembaga umum bagi pemerintahan maupun swasta, selama pekerjaan itu dilakukan secara terhormat, sopan, dapat memelihara agama dengan mengindahkan rambu-rambu yang diberikannya serta dapat menghindari dampak negatif pekerjaan yang dilakukan terhadap diri sendiri dan lingkungannya, dalam arti lain “Perempuan mempunyai hak untuk bekerja selama ia membutuhkannya atau pekerjaan membutuhkan perempuan dan selama nilai atau norma agama dan kesusilaan tetap dipelihara.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sebuah hadist disinggung tentang pelarangan seorang muslim/muslimah sebagai peminta-minta, dan Nabi sangat menghargai usaha manusia walau sedemikian kecilnya, hal ini adalah sebagai landasan dan motivasi bagi orang Islam (laki-laki dan perempuan) untuk senantiasa berusaha dalam wilayah-wilayah yang tidak menyalahi kodrat dan pandangan agama.
Tidak tersedia versi lain