Text
Keterlibatan Calon Istri dalam Menentukan Mahar DiDEsa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal-Al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agam Islam Negeri (STAIN) Pamekasan
ABSTRAK
Jazilah, 2008, Keterlibatan Calon Istri dalam Menentukan Mahar DiDEsa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal-Al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agam Islam Negeri (STAIN) Pamekasan . Dosen Pembimbing: H.M. Bashri Asy’ari, MA.
Kata Kunci: Calon Istri, Mahar
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon isteri untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan merekamahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar inipun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda ataupun jasa, tergantung permintaan pihak istri melalui kesepakatan bersama pihak calon suami.
Terlibatnya calon istri dalam menetukan mahar memang tidak diwajibkan dalam syari’at Islam. Akan tetapi, ketika kita lihat realitas sosial saat ini, mak keterlibatan calon istri tersebut sangatlah penting. Hal ini untuk menghindari adanya ketidakrelaan dari kedua belah pihak. Karena mahar yang ditentukan secara bersama-sama akan mendapatkan kepuasan secara tersendiri, artinya mahar yang telah disepakati sesuai dengan kemampuan suami dan keinginan istri. Dari itu, peneliti menganggap perlu untyuk mengambil tema ini sebagai tema penelitian.
Dalam hal ini, peneliti memfokuskan penelitian pada 3 fokus masalah. Yang pertama adalah bentuk keterlibatan calon istri dalam menentukan mahar di Desa Karduluk Kecamatan pragaan Kabupaten Sumenep, kedua adalah sebab-sebab dilibatkannya calon istri dalam menentukan mahar, dan yang ketiga adalah siapa saja pihak-pihak yang berhak dan pantas dilibatkan dalam menentukan jenis dan jumlah mahar selain calon istri dan calon suami.
Subjek dalam penelitian ini adalah warga Desa Karduluk yang meliputi para istri, suami, orang tua atau walicalon istri dan suami, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, aktivis organisasi, sosial dan kepemudaan, Kepala Desa Karduluk, serta pejabat KUA Pragaan. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan prosedur pengumpulan data melalui wawancara, observasi, atau pengamatan langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya keterliban calon istri dalam menentukan jenis dan jumlah mahar pernikahannya di Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep ini telah banyak kita lihat dan kita rasakan. Para istri mayoritas sudah dilibatkan untuk menentukan mahar mereka, meskipun tidak dengan musyawarah secara langsung dengan pihak calon suami atau dengan orang tua. Kemudian faktor-faktor penyebab dilibatkannya calon istri dalam menentukan mahar adalah lingkungan, pendidikan dan usia. Sedangkan orang yang pantas untuk dilibatkan dalam ini selain calon istri dan calon suami adalah orang tua dari masing-masing pihak. Dan yang palin penting saat ini adalah masyarakat Karduluk telah banyak mengetahui bahwa keterlibatan calon istri dalam hal ini sanagtlah penting.
Tidak tersedia versi lain