Text
Pelaksanaan Perwakafan (Studi kasus Di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang). Skripsi, Jurusan Syri’ah, Program Studi Al Ahwa Al Syakhsiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pamekasan
ABSTRAK
SUMARNI, Pelaksanaan Perwakafan (Studi kasus Di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang). Skripsi, Jurusan Syri’ah, Program Studi Al Ahwa Al Syakhsiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pamekasan. Pembimbing: Eka Susylawati, SH. M.Hum.
Kata Kunci: Pelaksanaan Perwakafan.
Pelaksanaan perwakafan dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan, seperti yang terjadi di Desa Prajjan. Dari kurun waktu antara bulan Januari 2006 sampai Desember 2007 terjadi. 10 Pelaksanaan Perwakafan, enam diantaranya berakhir dengan tidak menyertifikatkan tanah wakafnya.
Perwakafan dijadikan alternatif utama ketika masyarakat melaksanakannya, karena mereka menganggap bahwasanya perwakafan adalah suatu yang banyak manfaatnya. Terlebih jika yang melakukan tanpa mengharap imbalan apapun.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, pemahaman masyarakat Desa Prajjan terhadap perwakafan. Kedua, apa yang menyebabkan masyarakat Desa Prajjan belum menyertifikatkan tanah wakafnya. Ketiga, apa saja dampak yang terjadi apabila oleh masyarakat Desa Prajjan tidak menyertifikatnya tanah wakafnya. Adapun tujuan penelitian ini; pertama, untuk mengetahui dan mengkaji tingkat pemahaman masyarakat Desa Prajjan terhadap masalah perwakafan. Kedua, untuk mengetahui dan mengkaji penyebab masyarakat Desa Prajjan tidak menyertifikatkan tanah wakafnya. Ketiga, untuk mengetahui dan mengkaji dampak yang akan terjadi apabila tanah wakafnya tidak di sertifikatkan. Sedangkan kegunaan penelitian: pertama, secara teroris, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para ahli hukum sebagai masukan dan pengembangan yang seimbang dan berkalanjutan terhadap ilmu hukum dan cabang-cabangnya agar senantiasa relevan dengan tuntutan perkembangan zaman. Secara praktis, penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh praktis dalam bidang hukum Islam yang berkenan dngan masalah perwakafan dan sebagai bahan pertimbangan bagi Ulama’ dan Pejabat KUA serta masyarakat itu sendiri agar segera menyertifikatkan tanah wakfnya kepada pihak yang berwenang sehingga dapat mencegah timbulnya perselisihan.
Penelitian ini berjenis penelitian sosiologis yang mempergunakan Metode pendekatan normatif empiris. Selain memkai penelitian sosiologis, juga menggunakan teori fenomelogis yaitu pengalaman subjektif atau pengalaman fenomenoligikal dimana penelitian ini berguna untuk menunjukan pengalaman subjektif dari berbagai jenis dan tipe subjek yang ditemui. Untuk mempermudah penelitian, dasar yang dipakai adalah data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data yang dipakai interview dan dokumenter; analisis yang dipakai adalah deskriptif kualitatif.
Ada beberapa alasan kenapa seseorang melakukan perwakafan: pertama, berkaitan dengan masalah pemahaman. Kedua, berkaitan dengan keilmuannya. Penyebab masyarakat Desa Prajjan yang masih belum menyertifikatkan tanah wakafnnya adalah berkaitan dengan kurangnya ekonomi dan karena masyarakat Desa Prajjan menganggap tanahnya adalah tanah perdikan (mengatasnamaka seorang tokoh). Maka dari itu, sebagian dari masyarakat Desa Prajjan tidak terlalu mementingkan persertifikatan tanah wakafnya dan apabila masyarakat di sana mementingkan persertifikatan tersebut, maka hanya memikirkan kehidupan duniawi saja.
Dampak yang paling terpengaruh bagi masyarakat Desa Prajjan yang belum menyertifikatkan tanah wakafnya yaitu seperti menimbulkan perselisihan baik pertengkaran, permusuhan dan lain-lain. Jika hal ini tidak diatsi, maka dapat menimbulkan suatu kefatalan antara keluarga dan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain